
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Seorang pria berinisial AP (28 thn), ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena aksi abnormalnya memamerkan “burungnya” (alat kelamin, red) di beberapa lokasi yang ramai perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa penangkapan pria pelaku eksibisionisme tersebut dilakukan di kawasan Batu 10, Tanjungpinang Timur, pada Jumat 1 Agustus 2025.
“Pelaku kita sergap saat mengendarai sepeda motor, dan langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (1/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kota Tanjungpinang.
“Bahkan aksinya yang terakhir sempat terekam warga dan menjadi viral di medsos,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku juga mengakui bahwa tindakan tidak senonohnya dilakukan usai menggunakan aplikasi dewasa.
“Kuat dugaan pelaku memiliki kecenderungan kelainan orientasi seksual, eksibisionisme. Dan kita juga masih mendalami apakah pelaku ini memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Red)



