PKL di Bincen Sampaikan Surat untuk Wali Kota dan Anggota DPRD Tanjungpinang, Memohon Tidak Digusur
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Pedagang kaki Lima (PKL) di Pasar Bintan Center, mengirimkan surat kepada Wali Kota dan DPRD Kota Tanjungpinang, agar mereka tidak digusur dan menyediakan pasar untuk berjualan, Jumat (1/8/2025).
Dalam surat yang ditandatangani oleh para PKL tersebut pada, mereka mengeluhkan tindakan razia petugas yang dilakukan pada pagi hari saat mereka tengah berjualan.
“Kami sangat ketakutan dan pontang-panting mengangkat jualan kami, Pak Wali Kota. Kami dibentak-bentak dan jualan kami diobrak-abrik, katanya tidak boleh jualan di trotoar kaki lima,” tulis para pedagang dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, mereka mengajukan beberapa permohonan:
1. Pemerintah menyediakan pasar khusus untuk lapak berjualan.
2. Adanya pembinaan dan solusi konkret dari pemerintah.
3. Diberikan izin untuk berjualan di kaki lima Bincen dari pukul 05.00 WIB hingga 10.00 WIB, dengan komitmen menjaga kebersihan dan membayar retribusi harian.
“Kami akan menjaga kebersihan dan menyapu bekas lapak dengan bersih setelah jam 10.00 WIB selesai jualan. Kami bersedia membayar retribusi kebersihan per orang per hari Rp5.000 hingga Rp10.000,” ujar para pedagang dalam surat tersebut
Para PKL menyadari bahwa aktivitas mereka tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), namun berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang berpihak pada rakyat kecil.
“Kami tahu Bapak adalah Wali Kota kami yang bisa mencari solusi untuk kami masyarakat. Mohon kami diberi kesempatan mencari nafkah demi sesuap nasi untuk anak dan isteri kami,” harap mereka.
Hingga berita ini dipublish, media ini belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Pemko Tanjungpinang.
(Red)



