Seputar Kepri
Trending

Lis Serahkan Piagam Penghargaan kepada Kejati Kepri Sekaligus Penandatanganan SKK

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas kontribusi dalam mendukung kebijakan strategis Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui pendapat hukum (legal opinion) terhadap sejumlah persoalan penting, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah dan pelayanan publik.

Penyerahan sekaligus silaturahmi tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Selasa (24/6/2025).

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Tanjungpinang.

Melalui SKK tersebut, Kejati Kepri diberikan kewenangan untuk mewakili Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam proses mediasi, penyampaian somasi, hingga langkah hukum terhadap pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah.

Beberapa kawasan perumahan yang menjadi fokus penanganan berada di wilayah Ganet, Air Raja, Pinang Kencana, Asahan, Batu IX, dan Jalan WR Supratman.

Lis mengatakan bahwa kolaborasi antara Pemko Tanjungpinang dan Kejati Kepri merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara profesional dan berlandaskan hukum.

“Penyerahan piagam dan SKK ini merupakan bentuk penghormatan dan kepercayaan Pemko Tanjungpinang kepada Kejati Kepri, dalam mendukung upaya penataan aset serta perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lis juga mengpresiasi atas dukungan dan sinergi bersama Kejati Kepri dalam menyelesaikan juga menjembatani berbagai permasalahan.

“Kami sangat terbantu dengan penyelesaian persoalan-persoalan yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara. Selain masalah aset kantor, ke depan juga akan ada penanganan terkait ruang milik jalan (rumija), kabel fiber optik dari provider, serta persoalan tower. Kami sedang menyusun Peraturan Wali Kota untuk mengatur pengelolaan aset dan rumija agar lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penyelesaian persoalan aset dan PSU di Kota Tanjungpinang.

“Pada intinya, kita berharap seluruh persoalan aset milik Kota Tanjungpinang dapat segera diselesaikan, sehingga tidak ada lagi aset yang terbengkalai. Banyak hal yang perlu didiskusikan bersama dan telah meminta bidang Datun untuk segera menindaklanjuti. Selain itu, Kejati Kepri akan mendorong program penyuluhan hukum kepada masyarakat secara door to door dengan melibatkan partisipasi aktif warga,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Kota Tanjungpinang, Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala BPKAD, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk menjaga legalitas dan pemanfaatan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa setiap fasilitas umum dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat secara optimal dan berkelanjutan.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker