Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Telah Digelar, Pemkab Bintan Dorong Percepatan Legalisasi

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bergerak cepat mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) di 51 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bintan.
Fokus utama dalam Musdesus dan Muskelsus ini adalah pembentukan koperasi Merah Putih, sebagai lembaga ekonomi rakyat berbadan hukum yang dikelola langsung oleh masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, S.Pi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah, dalam mewujudkan kemandirian desa melalui penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Kepala DKUPP Kabupaten Bintan, Asy Syukri, S.E, menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih bukan hanya agenda administratif, tetapi wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di tingkat lokal.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi DKUPP Bintan, Rizki Bintani, S.IP., M.M, memberikan penjelasan mendalam tentang proses yang telah dilakukan dan capaian yang sudah diraih.
“Kami telah mendampingi seluruh desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Musdesus dan Muskelsus. Sebagian kami datangi langsung, sebagian kami fasilitasi melalui Zoom Meeting karena kondisi geografis yang tersebar. Hal ini tidak mengurangi semangat perangkat desa maupun masyarakat dalam menyambut pembentukan Koperasi Merah Putih,” jelas Rizki, Rabu (28/5/2025).
Rizki juga menegaskan bahwa pendirian koperasi tidak cukup hanya sampai tahap musyawarah. Pihaknya aktif mendampingi proses administratif dan legalitas koperasi hingga tuntas.
“Kami pastikan tidak berhenti di musyawarah saja. Setelah Musdesus/Muskelsus, kami lanjutkan dengan pendampingan teknis mulai dari penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyusunan struktur kepengurusan, hingga pendaftaran badan hukum melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Ini semua mengacu penuh pada Juklak Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa sampai saat ini, telah terbentuk tiga koperasi yang resmi berbadan hukum, yaitu:
1. Koperasi Desa Merah Putih Busung
2. Koperasi Desa Merah Putih Kuala Sempang
3. Koperasi Desa Merah Putih Toapaya Selatan
“Kami optimis bahwa Koperasi Merah Putih ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan keterlibatan langsung masyarakat sebagai anggota dan pengurus, koperasi akan tumbuh dengan karakter yang kuat dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Kami juga melihat semangat kolaboratif yang luar biasa di lapangan. Ini menjadi modal sosial yang sangat penting dalam membangun koperasi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Keuangan Desa DPMD Bintan, Tristin, S.STP, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdesus dan Muskelsus ini merupakan forum tunggal untuk agenda khusus pembentukan koperasi, dan tidak berkaitan langsung dengan Musrenbang ataupun penyusunan RKPDes.
“Musyawarah ini bersifat tematik dan menjadi dasar awal pembentukan koperasi secara resmi. Semua hasil dituangkan dalam berita acara dan menjadi dokumen administratif untuk proses pengesahan di tingkat kementerian,” terangnya.
Dengan selesainya pelaksanaan Musdesus/Muskelsus di seluruh wilayah, Pemkab Bintan kini terus mendorong percepatan proses legalisasi koperasi di desa dan kelurahan lain yang masih dalam tahap pendirian.
(Red)