PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Lagi dan lagi, aksi cepat dan sigap dilakukan oleh personel Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang dalam menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan, Selasa (13/5/2025) sekira pukul 01.50 WIB.
Diketahui, Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang yang dipimpin Danpos Bintan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang Serka Helmi Yusuf Darussalam, bersama 4 orang anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial US (45 thn), seorang warga Tokojo, Kijang Kota, yang merupakan terduga pengedar narkoba.
Sebelumnya, anggota intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang telah melakukan pengintaian, dan menangkap pria tersebut di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Saat penangkapan itu, pria tersebut didapati membawa 3 (tiga) bungkus paket kecil yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu dengan berat 3 gram.
Dandim 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Abdul Hamid, S.I.P, melalui Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, SH menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi dari warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba tersebut.
Selanjutnya Kapten Maswendra memerintahkan agar anggota Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang untuk segera melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita ketahui datanya, sehingga anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di salah satu THM di Kijang Kota. Dari pelaku sendiri terdapat 3 (tiga) bungkus kecil yang kita duga kuat adalah narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku bahwa masih menyimpan sisa narkotika di rumah kosnya sebanyak 7,85 gram dan kemudian anggota membawa pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut,” jelas Kapten Inf Maswendra, SH saat menggelar konferensi pers di Makodim 0315/Tanjungpinang, Selasa (13/5/2025).
Lanjut Dan Unit, barang bukti yang didapati dari pelaku, yakni: sebanyak total 10,85 gram narkotika jenis sabu (dalam bentuk 2 paket dan 1 paket berisikan 3 paket kecil), 1 buah bong alat hisap, 1 unit alat timbang merk AOSAI, 1 buah kaca Virex, 2 buah korek api gas, 3 unit handphone (merk Oppo, Redmi dan Samsung), 1 bungkus rokok Mild, 20 lembar plastik bening kecil, uang tunai sejumlah Rp1.802.000,-, 1 buah kartu ATM, 1 buah jam tangan, 1 untai kalung perak, 2 buah cincin akik, 1 buah jam tangan, serta 1 unit mobil merk Nissan March warna biru.
“Dari pengembangan yang dilakukan anggota, tidak didapati adanya anggota TNI yang terlibat. Kita ketahui bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus hukum yang sama dan pernah di penjara selama 7 tahun,” jelas Kapten Maswendra.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti akan diserahkan ke pihak BNNP Kepri.
“Khusus tersangka pelaku, sudah kita koordinasikan untuk diserahkan dan dilimpahkan ke BNN. Intinya, hingga saat ini kami menegaskan bahwa Kodim 0315/Tanjungpinang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial, dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapten Maswendra.
(Red)



