Hukrim
Trending

Minum Mikol di Jembatan Dompak, 18 Orang Diamankan Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPUNANG-
Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saat berlangsungnya Ops Pekat dari 1-14 Mei 2025.

Kegiatan penindakan Tipiring ini dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang, yang dimulai pada tanggal 8 – 9 Mei 2025.

Di mana, sasaran kegiatan Tipiring ini meliputi orang yang mengkonsumsi alkohol, orang yang mengganggu ketertiban umum, maupun kejahatan lain.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta, Adam Yulizar Sasono mengatakan, kegiatan Tipiring ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2025.

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” katanya.

Untuk melaksanakan kegiatan penindakan Tiping ini, 33 personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang diturunkan.

“Dari hasil penindakan Tipiring, kita mengamankan 18 orang tersangka atas perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” tutur Adam.

Adapun barang bukti dari hasil penindakan Tipiring TKP Jembatan Dompak tersebut ialah: 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik tuak.

“18 orang ini kita amankan untuk dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan diproses ke ranah hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

Diketahui, tindak pidana ringan (tipiring) orang yang mengkonsumsi minuman alkohol atau miras dapat terkena pidana pasal 492 ayat 1 KUHP.

Dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinangpinang menjatuhkankan hukuman berupa denda sebesar Rp350.000 ( tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu Rupiah).

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker