
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada Minggu (20/4/2025) malam.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo, membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Galang Batang.
“Atas kejadian tersebut Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang langsung bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan,” terangnya.
Pelaku berinisial F (62 thn) kita amankan setelah aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban R (51 thn) yang merupakan kawan lama dan pernah satu kosan.
“Pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut, dugaan kuat motifnya didasari adanya rasa cemburu terhadap korban yang sering ngobrol bareng atau dekat dengan wanita yang disukai oleh pelaku,” ujar Kasihumas.
Saat kejadian korban sedang duduk di teras depan rumah kontrakannya.
Tak berselang lama pelaku mendatangi korban dari arah belakang, dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok bagian wajah korban menggunakan benda tajam yang diduga dengan sebilah parang. Setelah menganiaya, pelaku langsung melarikan diri.
Korban dilarikan ke puskesmas terdekat oleh masyarakat setempat, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang.
“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasihumas Polres Bintan.
(Red)