Satreskrim Polres Bintan Periksa Lokasi Tambang Pasir Ilegal di 6 Titik, Ini Hasilnya
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polres Bintan kembali melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi lokasi tambang pasir yang tidak memiliki izin (ilegal) di Kabupaten Bintan pada Rabu (9/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit Tipiter IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pengecekan tambang pasir yang tidak memiliki izin di 6 lokasi.
“Beberapa lokasi yang kita lakukan pengecekan, yaitu 2 lokasi yang berada di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, kemudian 2 lokasi yang berada di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, dan 2 lokasi yang berada di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan secara langsung yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit Tipiter, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal.
“Yang kita temukan hanya sisa-sisa galian dari kegiatan penambangan pasir secara illegal di lokasi tersebut,” ujarnya.
Selain melakukan pengecekan, Unit Tipiter juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan kegiatan penambangan pasir secara illegal.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas penambangan pasir secara illegal ataupun tindak kejahatan lainnya,” pungkas IPDA Ady Satrio Gustian, S.Tr.K, M.H.
(Red)