Hukrim

Sengketa Perdata Tingkat Banding Dimenangkan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo

Kuasa Hukum PT. Expasindo Raya dan PT. Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan. (Foto: Ist)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Sengketa perdata di tingkat banding yang melibatkan mantan Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dimenangkan PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo.

Kuasa hukum kedua perusahaan, Lucky Omega Hasan, menyampaikan bahwa kemenangan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg dan Nomor Banding 1/PDT/2025/PT TPG yang diputuskan pada 26 Februari 2025.

“Banding kita menang dengan putusan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena cacat formil, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dibatalkan,” ujar Lucky, Jumat (28/2/2025).

Ia menuturkan, isi putusannya menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 28 November 2024 Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg.

Kemudian dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Terbanding I dan Terbanding II (semula Tergugat I dan Tergugat II).

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan terbanding (semula Penggugat) tidak dapat diterima. Menghukum Terbanding (semula Penggugat) untuk membayar biaya perkara,” katanya.

Lucky mengapresiasi hasil putusan ini dan berharap dapat menjadi langkah awal dalam menuntaskan proses hukum pidana terhadap Hasan.

“Kami menghormati putusan ini dan berharap ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih luas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan perdata diajukan Darma Parlindungan (penggugat), yang menggugat PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan (turut tergugat).

Putusan itu diucapkan Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Dr. Sayed Fauzan dan Fausi pada Kamis 28 November 2024.

Dalam putusannya, Boy mengadili dalam konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yakni menyatakan penguasaan tanah penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015 yang diperoleh dari Oky Irawan (Alm) seluas ± 6.941 M2 adalah sah secara hukum milik penggugat.

“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” kata Boy Jumat 29 November 2024.

Selanjutnya dalam rekonvensi menolak gugatan rekonvensi para lenggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1.358.000.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker