Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Senin (9/12/2024)
Ketiga orang tersangka yang ditahan tersebut adalah:
HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya.
DO selaku PPK pada kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022
AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam kegiatan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024, menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia, serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerja jasa konsultasi perencana, pembangunan fisik dan jasa konsultasi pengawasan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,- (Sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H, mengatakan bahwa penahanan para tersangka dilakukan selama dua puluh hari ke depan.
“Terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai tanggal 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Kepri, Senin (9/12/2024).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Para tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati Kepri.
(Red)