Hukrim

Menanti Putusan Perkara Perdata yang Libatkan Hasan, Ini Kata Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo

Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H. (Foto: Ist)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Tanggal 28 November 2024, sekiranya akan diagendakan putusan atas hasil pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Advokat PT. Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H, menyampaikan, putusan hukum perkara perdata ini merupakan pertaruhan hukum untuk
memberikan perlindungan hukum bagi kliennya, PT. Bintan Properti Indo yang dirugikan atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh 3 (tiga) tersangka, yakni: Muhammad Riduan, Budiman dan mantan PJ Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Sos.

“Hasil persidangan perdata telah membuka tabir fakta bahwa Hasan, Sos pantas dibebani pertanggungjawaban pidana, atas perbuatannya yang turut menerbitkan surat alas hak baru kepada pihak lain di atas tanah milik PT. Bintan Properti indo, yang sampai saat ini berkas perkara masih tertahan di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan,” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa fakta hukum besar yang terbuka selama di persidangan yang ikut dihadiri Muhammad Riduan, Budiman, termasuk Hasan, Sos pada tanggal 30 Oktober 2024, serta hasil pemeriksaan setempat di lokasi objek tanah pada tanggal 1 November 2024, menunjukkan petunjuk hukum yang tidak terbantahkan, bahwa:

1. Ada cacat hukum formil dan materil dalam kronologi dasar terbitnya surat alas hak yang diterbitkan oleh Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan, Sos pada rentang waktu tahun 2014-2016 yang melibatkan nama penerima alas hak baru, seperti Yose Valentino dan Dharma Parlindungan (penggugat di perkara perdata No. 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg). Seluruh cacat formil materiil tersebut sangat terang dan terbuka selama proses pemeriksaan perkara perdata berlangsung.

2. Seluruh pihak-pihak penerima alas hak baru yang diterbitkan oleh Muhammad Riduan, Budiman dan Hasan, Sos telah menerima penggantian/pengembalian uang sesuai surat pernyataan dari Muhammad Riduan dan Hasan, Sos serta dibenarkan oleh ketiganya selama pemeriksaan saksi di persidangan perdata.

“Atas hal tersebut, putusan perkara perdata nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg di
Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada
tanggal 28 November 2024, akan menjadi pertaruhan hukum, apakah apakah ada masa depan yang cerah bagi perlindungan hukum investasi di Bintan atau justru sebaliknya, masa depan perlindungan hukum investasi di Bintan akan menemui jalan gelap,” ujar Dr. Lucky.

Dr. Lucky Omega Hasan, S.H., M.H berharap, Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata ini dapat mempertahankan objektivitas, dan independensinya untuk kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum investasi di bumi Bintan, Kepri.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker