Dugaan Penipuan Modus Iming-imingi Pekerjaan, Oknum ASN Dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
DE dan M awalnya berteman biasa. Kemudian, berlanjut membuat rencana kerja terkait proyek. Dan akhirnya, kedua rekanan ini sepakat mengerjakan sebuah proyek yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
DE, adalah pemilik PT. Sinergi Sarana Gemilang (PT. SSG), sedangkan M adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
M iming-imingi DE sebuah proyek. Tentu saja DE tergiur dengan ucapan yang disampaikan M. Dan DE pun mengiyakannya.
Tidak lama kemudian, M meminta sejumlah uang untuk kelancaran rencana tersebut. Tak ayal, DE rela menyerahkan sejumlah uang yang diminta M. Dengan harapan, bisa mengerjakan proyek yang dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, hubungan pertemanan kedua rekanan ini tampak mulai memudar dan tak harmonis lagi. Tak hanya itu. Keduanya kini malah terkesan saling bermusuhan. Pasalnya, DE merasa telah ditipu mentah-mentah oleh M.
DE mengakui dirinya mengalami kerugian mencapai Rp563 juta.
Sejak DE meyerahkan uang yang diminta, M sulit dihubungi. Bahkan, proyek yang dijanjikan pun semakin tak jelas. Berulang kali DE menanyakannya, selalu tak direspons. Namun, DE masih bersabar dan tetap berupaya menagih secara kekeluargaan.
Hal tersebut dilakoninya hingga berbulan-bulan. Namun, sepertinya M tak berniat mengembalikannya.
Tak pelak. Kesabaran DE pun habis. Tanpa banyak pertimbangan lagi. DE pun melaporkan M ke Polresta Tanjungpinang 15 Juli 2023 lalu. Buah dari laporannya itu, kini M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya merasa puas atas pelayanan yang diberikan oleh petugas Kepolisian di Polresta Tanjungpinang. Terkait kerugian yang saya alami lebih kurang 563 juta rupiah bang,” beber DE (18/11/2024), dilansir dari dinamikaglobaltimes.id.
Dilansir dari dinamikaglobaltimes.id, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP. Agung Tri Poerbowo belum memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan DE tersebut saat dikonfirmasi via WA pada Senin (18/11/2024).
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan DE kini sedang ditangani pihak Polresta Tanjungpinang. DE berharap laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polresta Tanjungpinang.
(Red)