Ingat! Pemberi dan Penerima Money Politic Bisa Dipidana
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Peran aktif masyarakat sebagai pengawas partisipatif merupakan modal utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran seperti money politic atau politik uang pada Pilkada 2024 ini.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri pun mengajak warga aktif melaporkan adanya politik uang, bukan menerimanya.
“Kami mengimbau peran aktif masyarakat yang notabene pengawas partisipatif untuk sama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen Pilkada. Salah satunya aksi-aksi money politic dengan melaporkannya ke Bawaslu terdekat,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, saat dihubungi awak media, Kamis (17/10/2024).
Menurut Zulhadril, pemberi maupun penerima money politic bisa dipidana.
“Untuk pelaku money politic ini, akan dikenai sanksi pidana. Baik itu pemberi maupun penerimanya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan tindakan money politic di Pilkada Kepri ini,” terangnya.
Beberapa hari ini, di Batam mulai muncul tim yang menawari warga uang untuk memilih calon tertentu. Mereka memberi tawaran sekitar Rp300 ribu untuk satu suara warga. Bahkan, menawarkan paket-paket suara.
“Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu, kalau mau nerima dan nyoblos calon itu,” kata seorang warga Sekupang.
Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah merilis indeks kerawanan Pilkada. Di mana Provinsi Kepri secara keseluruhan dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang, namun salah satu kota, yaitu Tanjungpinang, masuk dalam kategori kerawanan tinggi.
Bawaslu Kepri juga mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.
(Red)