Seputar Kepri

Saking Simpati Dengan Lis-Raja, Seorang Pemuda Ingin Bagi Beras Bantu Warga

Tim hukum paslon Lis-Raja, Urip Santoso, saat diwawancara awak media. (Foto: Ist/Dok)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Saking simpatinya terhadap pasangan Lis-Raja, seorang pemuda, Edo Andrean Saputra (31 thn) berniat membagikan beras 140 karung untuk membantu masyarakat.

Edo mengaku, beras itu dikirim dari Batam untuk dia bagikan ke masyarakat, sebagai upaya membantu warga di Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang.

Menurut Edo, beras itu adalah titipan dari orang yang bersimpati dengan Lis Darmansyah yang mengatasnamakan sahabat Lis Darmansyah di Batam yang peduli dengan kondisi masyarakat, di Tanjungpinang yang membutuhkan.

Kemudian Edo mengemas 100 bungkusan beras itu dengan menempel stiker bergambar Lis Darmansyah secara mandiri, tanpa melibatkan maupun dorongan dari relawan atau parpol pendukung Paslon Nomor 2 Lis-Raja.

“Beras ini rencananya mau dibagi ke masyarakat. Ini murni inisiatif kami untuk membantu masyarakat yang ekonominya sulit saat ini, dan ternyata tidak dibenarkan sesuai aturan Pilkada,” kata Edo.

Beras Edo tidak dibenarkan diberikan ke masyarakat, terlebih di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Beras yang Edo bawa akhirnya diamankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

“Barangnya sudah kami amankan, dan kami sudah konfirmasi dengan Paslon terkait bahwa tidak mengetahui soal barang dalam bentuk beras tersebut,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf.

Menyikapi persoalan beras itu, Tim Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Lis-Raja nomor urut 2, Urip Santoso, mengatakan pihaknya telah menelusuri beras ditempel stiker gambar Lis Darmansyah tersebut.

Urip mengatakan, barang dalam kemasan beras tersebut berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan milik sahabat Lis Darmansyah, di Batam.

“Barang itu murni dari Batam, barang itu dari CSR perusahaan, dari sahabat Lis Darmansyah di Batam yakni PT Andalan Sekawan Aji,” kata Urip Santoso, Rabu (9/10/2024).

Ia mengungkapkan, Tim Hukum Lis-Raja juga telah menulusuri pelaksanaan pendistribusian beras itu, tidak pernah disampaikan kepada Tim Pemenangan Paslon Lis-Raja.

“CSR ini diurus perwakilan perusahaan yang namanya Edo Andrean. Ini inisiatif mereka. Memang mereka ini simpatik, tanpa pemberitahuan kepada tim kampanye maupun paslon. Bahkan stikernya mereka buat sendiri, inisiatif mereka,” kata Urip.

Kendati niat baik sahabat Lis Darmansyah itu untuk membantu masyarakat, Urip menegaskan bahwa secara aturan Pilkada tidak dibenarkan membagikan sembako saat tahapan Pemilu berlangsung.

Urip selaku Tim Hukum Lis-Raja juga mengimbau agar seluruh pihak dapat mengawasi dan menjaga diri, untuk tidak melanggar peraturan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

“Saya mengimbau kepada kelompok organisasi dan orang perorangan yang simpati kepada Paslon Lis-Raja untuk tidak melanggar aturan yang dapat merugikan paslon, khususnya yang tadi, seperti sembako atau barang-barang yang dilarang sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024,” pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker