Hukrim

Lagi, Polres Bintan Tangkap Residivis Narkoba, Sejumlah BB Diamankan

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kepolisian Resor (Polres) Bintan Polda Kepri melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang residivis penyalahguna narkoba, G alias D (42 thn)

Sebelumnya G alias D (42 thn) ditangkap dalam kasus yang sama hanya narkoba jenis sabu-sabu. Namun kali ini sudah bertambah yaitu jenis sabu dan jenis ganja.

Tersangka G alias D tidak pernah kapok dengan kasus yang menimpanya pada tahun 2017 di Batam, dan dihukum selama 5 tahun 6 bulan dan keluar pada tahun 2021.

Tersangka G alias D (42) merupakan seorang kepala keluarga dengan 4 orang anak dan 1 istri yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan.

Tersangka G alias D (42) ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, pada Jumat (29/8/2024).

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap G alias D (42) berdasarkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

“Iya benar, tersangka G alias D kami tangkap dengan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Bintan diruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).

IPTU Davinsi Josie Sidabutar juga mengatakan bahwa tersangka G alias D (42) pada saat ditangkap sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh. Kemudian dilakukan penggeledahan tempat tinggalnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel di belakang pintu kamar rumah tersangka. Dilakukan juga penggeledahan di sekitar rumah tempat tinggal tersangka, dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening,” terang Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35 thn) di Kota Tanjungpinang seharga Rp3.000.000.

“Tersangka G alias D (42) mengakui setelah membeli sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian. Dan saat ditangkap narkoba jenis sabu dan ganja masih ada dan kami jadikan barang bukti,” terang IPTU Davinsi Josie Sidabutar.

Total keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 1,67 gram.

Atas perbuatannya, tersangka G alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan. Sedangkan S (35 thn) sedang kami lakukan pengejaran,” ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bintan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar Kabupaten Bintan bebas dari narkoba.

“Diimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kami. Kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang,” tutup IPTU Davinsi Josie Sidabutar.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker