Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pencuri yang Beraksi di 2 Lokasi
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus A atas dugaan tindak pidana pencurian.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/80/V/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI yang terdaftar pada 20 Mei 2024 dan LP/B/47/VIII/2024/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI yang terdaftar pada 27 Agustus 2024.
A melakukan aksinya di dua lokasi di Tanjungpinang. Lokasi pertama, di Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pada 20 Mei 2024.
“Dari lokasi ini pelaku mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta, dan juga sebuah laptop. Total kerugian sekitar Rp8 juta,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak.
Lokasi kedua, di Perumahan Taman Gurindam Permai Blok Anggrek Bulan B, Kelurahan Batu Sembilan, Tanjungpinang pada 27 Agustus 2024.
“A mencuri empat gelang emas 23 karat, dua gelang emas anak 22 karat, tiga pasang anting-anting emas 23 karat, satu kalung emas 23 karat beserta liontin, tiga cincin emas 23 karat, uang tunai dalam Ringgit Malaysia dan Rp20 juta dari lokasi ini. Total kerugian korban mencapai Rp100 juta,” tambah Ipda Freddy.
Dalam melakukan aksinya, A mengetuk pintu rumah korban terlebih dahulu. Dan setelah memastikan tidak ada orang di rumah, lalu mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kembali ke Tanjungpinang dari Malaysia.
“Sekira pukul 17.20 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di area parkir Pelabuhan SBP Tanjungpinang,” ujar Freddy.
Tim kemudian membawa pelaku ke Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti yang dicuri berada di rumah pelaku,” ujar Ipda Freddy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Red)