Hukrim

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Dua tersangka pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur, S dan M diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Bung Manurung)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa, (30/7/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka S, seorang buruh harian lepas.

“Aksi bejat tersangka S dilakukan terhadap korban sejak tahun 2022, saat itu korban masih berstatus pelajar SMP. Kemudian aksinya terus berlanjut hingga Senin (3/6/2024) lalu di pos satpam salah satu SMP dan juga di salah satu hotel di Tanjungpinang,” ujar AKP Agung Tri Poerbowo.

AKP Agung melanjutkan, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan menghabisi korban jika melawan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur. (Foto: Bung Manurung)

“Selain itu, tersangka juga berpura-pura baik dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp50 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

Orang tua korban mencurigai perubahan perilaku korban hingga korban pun akhirnya menceritakan kejadian tersebut.

“Mendengar cerita korban, orang tua korban pun melapor ke Polresta Tanjungpinang,” terang AKP Agung Tri Poerbowo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 B Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sedangkan kasus kedua, aksi bejat pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak bawah umur.

“TKP nya di Sei Ladi, terjadi tahun 2016-2017. Tersangka M, seorang karyawan swasta,” ujar AKP Agung, Selasa (30/7/2024).

Dalam kasus ini, tersangka mengiming-imingi korban dengan hadiah HP saat melakukan aksi bejatnya.

“Hasil penyelidikan kita, pencabulan sudah dilakukan dua kali,” jelas AKP Agung.

Kasus ini terungkap karena ada perubahan dalam diri korban. Korban sering terlihat murung dan menyendiri.

“Korban juga mengalami kesakitan hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Tersangka pun diringkus oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka kita kenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undan RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Agung Tri Poerbowo.

(BUNG MANURUNG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker