Hukrim

Ketua BAPAN Kepri: Kami Sudah Laporkan Ansar Ahmad ke KPK atas Dugaan Korupsi DJPL

Ketua BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar didampingi aktivis Babe Aldo dan Nico Silalahi dalam konferensi pers di salah satu hotel di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2024). (Foto: BM)

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengatakan sudah melaporkan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad ke KPK terkait dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).

“Iya betul, mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, sudah saya laporkan ke KPK terkait dugaan penyelewengan DJPL serta adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebut oleh Jamintel Kejagung,” kata Ahmad Iskandar Tanjung dalam keterangan persnya di salah satu hotel di Tanjungpinang, Selasa (23/7/2024).

Ahmad Iskandar memaparkan, dari hasil investigasi yang dilakukan BAPAN bersama aktivis nasional, Babe Aldo dan Nico Silalahi di Bintan, menemukan bukti bahwa dana DJPL pasca tambang dari 63 perusahaan tambang sebesar Rp 168 miliar tersebut tidak ada reboisasi sebagaimana peruntukan DJPL.

“Ternyata dana Rp 168 miliar dari 63 perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi. Saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp 168 miliar itu. Dan dana itu raib tidak ada di 2 bank yang disebutkan yakni BNI dan BPR Bintan,” papar Ahmad Iskandar.

Ahmad Iskandar melanjutkan, ia juga memiliki surat dari Jamintel Kejagung yang telah melakukan penyelidikan, yang menyatakan bahwa dari laporan BAPAN DPD Kepri ditemukan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Dan berdasarkan hasil tersebut, kemarin saya dan pengacara Deolipa Yumara langsung ke Jampidsus Kejagung. Dan Jampidsus Kejagung berjanji satu bulan lamanya, atau mungkin setelah tanggal 17 Agustus atau satu bulan ke depan, akan memangil saudara Ansar Ahmad,” jelasnya.

Ahmad Iskandar berharap, apa yang disampaikan oleh Jampidsus tersebut segera teralisasi, agar dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara ini bisa terang benderang.

Ia juga menambahkan, selain melaporkan ke Kejagung, kasus DJPL ini sudah ia laporkan ke KPK, Mabes Polri, dan Istana.

“Benar sudah saya laporkan ke Mabes Polri, KPK, Istana, namun yang menanggapi baru Kejagung melalui Jamintel. Dan dari sanalah Jamintel mengatakan, hasil intelijen ternyata ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker