Hukrim

Aksi Cepat Personel TNI, Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Sambas Kalbar

PRIMETIMES.ID, PONTIANAK-
Satuan tugas (Satgas) TNI dari Batalyon Kavaleri 12/BC Pos Satgas Pamtas Gabma Temajuk, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (13/7/2024).

Penggagalan penyelundupan barang haram tersebut berawal saat Satgas Pamtas Gabma Temajuk memperoleh informasi pada tanggal 11 Juli 2024 di wilayah Temajuk, akan ada penyelundupan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dankolakopsrem 121/Abw memerintahkan personelnya untuk melakukan operasi ambush dan patroli di jalan-jalan tikus yang dicurigai sebagai jalur penyelundupan.

Pada 12 Juli 2024, tim patroli melakukan pengintaian dan pengecekan di sepanjang Jalan JIPP dari patok 78 hingga 96.

Pada 13 Juli 2024 pukul 03.10 WIB, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, namun para pelaku berhasil melarikan diri ke arah Malaysia.

Dalam operasi yang digelar pada tanggal 13 Juli 2024 tersebut, Satgas Pamtas Gabma Temajuk Yonkav 12/BC berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket sabu-sabu (35,9 kg), 7 paket ekstasi (35.0000 butir), 3 paket (15.000 butir ekstasi) cap kaki anjing dan 4 paket (20.000 butir ekstasi) cap Roll Royce.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara TNI dan masyarakat setempat, serta komitmen kuat TNI dalam memberantas penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan,” ujar Dankolakopsrem 121/Abw.

(S: Puspen TNI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker