Hukrim

Polres Bintan dan Lanal Bintan Musnahkan Sabu Hampir 1 Kg

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Kapolres Bintan memimpin konferensi pers pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya hampir satu kilogram pelimpahan dari Lanal Bintan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Bintan, Kamis (11/7/2024).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi oleh Danlanal Bintan, Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kejari Bintan dan penasehat hukum tersangka.

Kapolres Bintan mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan pelimpahan dari TNI-AL yaitu dari Lanal Bintan dengan tersangka F (73 thn) yang merupakan seorang nelayan yang tinggal di Pulau Karas.

“Tersangka F ditangkap oleh Lanal Bintan pada Kamis (27/6/2024) di sekitar Perairan Bintan tepatnya di Perairan Sakera Tanjung Uban,” kata Kapolres Bintan.

AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menerangkan, sebelum penangkapan, terjadi aksi kejar-kejaran antara Tim Lanal Bintan yang mengejar tersangka F.

“Tim melihat adanya perahu melaju ke arah Tanjung Uban dan dikejar oleh tim. Saat pengejaran, tim melihat tersangka membuang sesuatu di belakang boat. Setelah tersangka diamankan, tersangka disuruh untuk mengambil kembali barang yang dibuang tersebut. Ternyata yang dibuang tersangka adalah 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam kantong warna putih dan diletakkan di dalam jaring ikan,” terang Kapolres.

Selain dari narkoba jenis sabu-sabu, sambung Kapolres, juga didapatkan 1 buah batu, 1 unit handphone, lampu senter kepala yang telah dibuang tersangka.

Setelah tersangka diamankan, langsung dibawa ke Mako Lanal Bintan. Lanal Bintan mengundang Polres Bintan sekaligus menyerahkan tersangka untuk dilakukan penyidikan.

“Setelah tersangka dan barang bukti kami terima, kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti ternyata berisikan 1 paket besar  narkotika jenis sabu berat bruto 749,99 gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu seberat bruto 1,02 gram, 3 butir pil ekstasi warna biru dan 3 butir pil ekstasi warna merah merk S,” ungkap Kapolres.

Barang bukti berat keseluruhan 749.99 gram selanjutnya dimusnahkan seberat 702,32 gram, karena sisanya sebagai sample untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri.

Setelah di Polres Bintan, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diambilnya dari Tanjung Blau, Malaysia karena disuruh oleh temannya berinisial A yang telah berada di Tanjung Blau

“Tersangka berangkat sendiri dengan menggunakan boat miliknya ke Tanjung Blau dan bertemu dengan A. Selanjutnya tersangka F menerima titipan untuk dibawa ke Pulau Karas Kepri,” kata AKBP Riky menerangkan.

Tersangka mengakui baru sekali mengambil narkoba tersebut atas suruhan A, dan disuruh membawanya ke Pulau Karas, nanti setelah sabu-sabu tersebut sampai di Pulau Karas akan diserahkan kepada saudara A kembali.

“Tersangka mengakui akan mendapatkan upah sebesar 35 juta rupiah dan uang upah tersebut akan diterima tersangka setelah barang diserahkan kepada A. Namun sebelum barang sampai di Pulau Karas tersangka telah ditangkap,” ujar Kapolres Bintan.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Bintan karena telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan pasal 124 ayat (2), 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Sampai saat ini Polres Bintan masih melakukan pencarian terhadap A yang telah menyuruh F membawa sabu-sabu ke Pulau Karas dan telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga mendidih, selanjutnya dibuang ke septic tank.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker