Pihak DPRD Bintan Larang Awak Media Liput RDP, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepri Kecam Keras

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau, Iskandar Syah, mengecam keras tindakan pihak DPRD Bintan yang melarang para awak media untuk meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bintan, Senin (8/7/2024).
“Saya prihatin dan mengecam keras adanya pelarangan peliputan yang dialami oleh sejumlah wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan. Tindakan tersebut jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegas Iskandar Syah.
Iskandar Syah juga sangat menyayangkan hal itu terjadi. Ditambah lagi, sambung Iskandar, itu adalah gedung wakil rakyat.
“Seharusnya paham tentang kerja jurnalistik, bukannya melarang. Pihak DPRD Bintan seharusnya bijak, memberikan ruang yang memadai untuk jurnalis meliput. Karena, wartawan memberitakan informasi demi kepentingan publik,” ujarnya.
Mantan Ketua IWO Kota Tanjungpinang itu juga menyampaikan bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.
“Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” terangnya.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, sambung Iskandar, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
“Semoga ke depan tidak terulang kembali peristiwa seperti ini terhadap jurnalis. Karena, ada pidananya loh,” ujar Iskandar Syah.
(Red)



