Alat Bantu Seks, Rokok, Mikol Hingga Pakaian dan Kasur Bekas Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 hingga 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang pada Selasa (25/6/2024).
Pemusnahan disaksikan oleh para pemangku kepentingan, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Pemusnahan ini adalah sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat. Ini adalah sebagai bentuk transparansi penyelesaian atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, atau dilarang pemasukannya ke Indonesia,” ujar Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana.
Tri Hartana juga menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.348.300 batang hasil tembakau (rokok), 78,92 liter MMEA lokal dan impor, 230 psc kasur bekas, 303 pcs dan 23 koli pakaian, 163 pcs dan 51 koli tas, 9 pcs dompet, 262 pcs dan 35 koli sepatu, 4 pcs sex toy (alat bantu seks), dan 10.483 pcs barang campuran seperti: alat masak, peralatan makan, cairan kimia, perlengkapan P3K, obat-obatan, guci, vas bunga dan barang lainnya.
“Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.919.953.900,” tutur Tri Hartana.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana juga menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan ini adalah BMN yang sudah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk dimusnahkan.
“Berdasarkan pasal 5 Permenkeu Nomor 178 tahun 2019, barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam tempat penimbunan pabean.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat dan dibakar,” tambah Tri Hartana.
Lanjut Tri Hartana, Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.
“Kami mengimbau para pengusaha dan masyarakat untuk menjalankan usahanya secara legal, karena legal itu mudah. Kami juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerjasama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal selama ini,” pungkas Tri Hartana.
(BUNG MANURUNG)



