Miris, Anak Bawah Umur Coba Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, Langsung Diciduk
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bintan dan petugas Lapas Narkotika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotka jenis sabu dan ganja ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba dan KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang serta dihadiri oleh awak media pada Jumat (21/6/2024) siang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa Tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Bintan dan anggota Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika di seputaran Lapas.
Setelah dilakukan pengecekan oleh tim mengunakan CCTV, ditemukan orang yang mencurigakan diduga mengantarkan paket narkotika ke dalam Lapas.
“Penggagalan penyeludupan narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam Lapas, berbekal rekaman CCTV. Dari hasil CCTV tim langsung menangkap seorang tahanan tamping yang berisial D, yang diduga menerima barang haram tersebut dari kurir sabu yang berinisial R. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang diterima, ditemukan 12 paket sabu dan 1 paket ganja yang disimpan di dalam botol sabun cair,” ujar Kapolres Bintan.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Tim Gabungan kini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu tersebut, yang berinisial R, warga Kota Tanjungpinang yang masih di bawah umur.
“Selanjutnya pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bintan.
Sementara Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Eddi Mulyono mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk membuat Lapas Narkotika menjadi lebih baik, dengan meningkatkan pengamanan di dalam Lapas.
“Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan. Dan juga bekerjasama dengan Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas,” jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 96 gram dan 1 paket kecil ganja, serta dua unit HP dan satu unit sepeda motor.
“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, kami dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang akan terus memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Dan kami juga berharap agar Polres Bintan akan terus bekerjasama dengan kami untuk dapat mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Bintan, khususnya di area Lapas,” pungkas Kalapas.
(Red)



