Hukrim

Dipimpin Langsung AKP Marganda, Satreskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Kasus Penggelapan yang Rugikan Korban Rp8 Miliar

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH memimpin langsung penangkapan tersangka pelaku kasus penggelapan yang merugikan korban sebesar Rp8 miliar. (Foto: HMS)

PRIMETIMES.ID, BINTAN- Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka S (46 thn), yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan yang telah merugikan perusahaan PT. CCI Bintan.

Penangkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa personil Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka S (46) karena diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan.

“Iya benar, tersangka S (46 thn) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan korban perusahaan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 miliar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).

AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46 thn) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya bahwa tersangka S (46) telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang. Tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departement Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan krologis penangkapan tersangka. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam.

Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok/rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang, Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka S (46 thn) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup AKP Marganda.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker