Hukrim

Dua Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Bintan Timur

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Dua pelaku pencurian di laundry milik Mahdalena ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur. Pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari kios usaha laundry tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku HB (31 thn) dan HL (37 thn) pada Jumat (26/4/2024) di Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, membenarkan penangkapan terhadap 2 orang laki-lak tersangka pelaku dalam tindak pidana pencurian tersebut.

“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha laundry yang terletak di Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur.

AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian dilakukan oleh kedua tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Korbannya Ibu Mahdalena, pemilik usaha laundry tersebut, yang mengalami kerugian kalau ditotal kurang sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah),” terang Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan terungkap motif pencurian tersebut karena masalah ekonomi.

“Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak,” lanjut Kapolsek Bintan Timur.

Kedua pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian, sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios laundry tersebut bahwa pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.

“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios laundry yang tidak ada penghuninya pada malam hari, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha laundry tersebut,” ungkap AKP Rugianto.

Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set boiler (tabung) 20 liter, 2 buah setrika uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah kabel Sambung.

“Bahkan 6 bungkus baju pelanggan juga diambil oleh pelaku,” terang Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Timur.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker