Hukrim

Tersangka Tanam Ganja di Bintan, Ngaku Belajar dari Video di Youtube

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
AA (38 thn) tersangka penanam ganja di kebun milik orang tuanya di Desa Toapaya Selatan, Bintan, ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan pada Selasa (21/4/2024) di salah satu rumah di Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut, menerangkan bahwa tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman ganja tersebut pada saat tersangka sekolah di Jakarta.

Tersangka mendapatkan biji ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji ganja 1 genggam atau sekitar 100 butir. Selanjutnya dengan biji ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di KM. 17, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan,” terang Kapolres Bintan.

Sambung Kapolres, awalnya tersangka tidak berhasil menanam biji ganja tersebut.

“Kemudian tersangka melihat video di Youtube cara menanam ganja, juga sempat gagal. Setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon ganja, yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah dinikmati oleh tersangka,” lanjut Kapolres Bintan.

Dari sekian banyak biji ganja yang ditanam, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh dalam polybag.

Ganja yang berhasil ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya sendiri.

Setelah tersangka diamankan, kemudian dibawa ke lokasi KM 17, Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktikan bahwa pohon ganja tersebut adalah milik tersangka.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tersangka mengakui bahwa benar pohon ganja tersebut tersangka yang menanam dan merawatnya.

“Di hadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” lanjut Kapolres Bintan menerangkan.

Sesuai prosedur, dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasilnya, urine tersangka mengandung narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker