Hukrim

Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu

PRIMETIMES.ID, BATAM-
TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam yang berada di bawah jajaran Koarmada I, berhasil menangkap satu orang yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram, atau bernilai sekitar 19 milyar rupiah dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin, (22/4/2024).

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram tersebut dibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat.

Sedangkan empat orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan di dalam speed boat yang sama.

Komandan Lantamal IV Batam, Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa proses pengejaran menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis.

“Tim F1QR Lantamal IV Batam juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo,” ujarnya.

Namun di tengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong pembawa para PMI non prosedural tersebut berhasil meloloskan diri dari pengejaran.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari orang-orang yang berada di dalam speedboat, tim F1QR Lantamal IV Batam menemukan dua tas jinjing, yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dibalut bungkus teh Cina milik salah satu orang berinisal F (30 thn) yang berada dalam speed boat tersebut.

“Apabila 1 kg sabu bisa dipakai 4.000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar di masyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa. Ini patut kita jadikan perhatian bersama. Bagi penegak hukum di laut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam, di mana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun narkoba,” ujar Danlantamal IV Batam.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 kilogram tersebut diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri.

Sedangkan empat orang PMI non prosedural diserahkan ke BP3MI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Danlantamal IV Batam mengatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan dan memerangi peredaran narkoba serta hal-hal lain yang mengancam kedaulatan negara.

(S: Puspen TNI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker