Hukrim

Ini 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat di Atas Lahan Milik PT Bintan Property Indo

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada Jumat (19/4/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT. Bintan Property Indo, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.

“Sebanyak 3 tersangka yang telah ditetapkan di antaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri. Terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” terang Kapolres.

“Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yaitu: pada tahun 2014, H yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Kemudian R, menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai juru ukur. Yang kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintim, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop Kecamatan Bintim. Sedangkan B tetap sebagai juru ukur,” tambahnya.

Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan dalam perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah salah satu kota.

“Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” tutup Kapolres Bintan.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker