Hukrim

Warga Kepri Diimbau Waspada Terhadap Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Via WA

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di bawah komando Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat Kepulauan Riau dan para wisatawan terkait serangkaian pesan penipuan tilang elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Rabu (7/2/2024).

“Apabila masyarakat mendapatkan pesan pemberitahuan tilang atas pelanggaran lalu lintas melalui Whatsapp, yang mengatasnamakan pihak kepolisian, di mana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK, kami pastikan itu penipuan. Tolong diabaikan saja,” ucap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

Lanjut Dirlantas Polda Kepri, pemberitahuan tilang resmi tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp.

“Pesan WhatsApp yang meminta untuk mengklik link atau menginstal file APK adalah upaya penipuan,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Kepri menjelaskan bahwa Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas untuk menerima surat konfirmasi tilang secara resmi ke alamat terdaftar mereka.

“Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia termasuk Polda Kepri. Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE,” jelas Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, sambung Dirlantas Polda Kepri, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT. POS Indonesia.

“Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online,” tutur Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si.

“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” imbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker