Hukrim

Polda Kepri Ungkap Jaringan Prostitusi Online di Batam

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2  Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom.,M.M., pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Pilda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., menyampaikan kronologi kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada tanggal 25 Januari 2023, Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5, AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., melakukan patroli siber di media sosial MiChat pada saat berada di lobby salah satu Hotel di Kota Batam.

Kemudian ditemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat terhadap inisial W pada aplikasi MiChat, dan adapun akun tersebut menawarkan 2 (dua) orang wanita.

Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam.

Saat di hotel didapati wanita tersebut datang bersama 2 (dua) orang pria. Yang mana 2 (dua) orang pria tersebut menunggu di parkiran hotel.

Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel. Saat di kamar hotel tim undercover mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat inisial W dikendalikan oleh tersangka inisial RE (24 thn) dan RAP (18 thn).

“Setelah mendapatkan informasi dari tim undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri langsung mengamankan 2 (dua) orang pria tersebut dan mengintrogasi di tempat. Didapati bahwa tersangka inisial RE yang menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga _short time_(layanan hubungan seksual, red) dengan harga Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah). Dan ditemani oleh tersangka inisial RAP selanjutnya tim membawa para tersangka dan korban ke Mapolda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H.,

Selain kedua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah handphone, 1 unit kendaraan roda empat, 1 lembar surat tanda kendaraan (STNK), 1 buah alat kontrasepsi (kondom) dan uang tunai sejumlah Rp. 600.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker