Hukrim

Kejadian di Bintan Timur, Usai Mencuri, Pencuri Ini Juga Rudapaksa Korbannya

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Entah apa yang ada dalam pikiran pria yang satu ini. Tersangka EP alias M (33 thn) yang telah masuk penjara sebanyak 3 kali dalam kasus perampokan di Sumatera Utara ini kembali melakukan tindakan yang melawan hukum.

Usai menjalani hukuman di Sumatera Utara, tersangka EP alias M merantau ke Bintan. Awalnya ia bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan. Namun setelah tidak bekerja lagi, tersangka EP alias M berulah lagi di Bintan Timur dengan melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan.

Tidak hanya melakukan rudapaksa, tersangka EP alias M juga mengambil barang-barang milik korban yang sudah tidak berdaya berupa handphone dan uang.

Akibat aksi biadabnya, tersangka ditangkap oleh personel Polsek Bintan Timur pada Sabtu (27/1/2024) di Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EP alias M di Batam.

“EP alias M merudapaksa korban NZ (23 thn) pada Jumat (26/1/2024) di Kijang, Bintan Timur,” kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/1/2024).

AKP Rugianto juga menyampaikan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah adik korban. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya, karena mengalami kekerasan secara fisik.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa (23/1/2024), korban NA meminta bantuan kepada tersangka untuk memasangkan regulator ke tabung gas.

“Pada saat memasang regulator, tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut,” ujar AKP Rugianto.

Kemudian pada Kamis (25/1/2024) tersangka merencanakan untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka secara diam-diam pergi ke rumah korban dengan membawa obeng dan pisau.

“Kemudian tersangka mencongkel jendela rumah korban dan masuk melalui jendela,” tambah AKP Rugianto.

Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka menutupi wajahnya dengan menggunakan baju. Selanjutnya tersangka mengambil 2 unit handphone yang terletak di bawah bantal dekat korban tidur.

“Tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dari dalam tas yang tergantung di dinding kamar,” ujar AKP Rugianto.

Saat berada di dalam kamar, korban terlihat sedang tidur nyenyak tanpa menggunakan bra sehingga timbullah niat tersangka untuk merudapaksa korban.

“Tersangka menarik tubuh korban ke lantai sebelah kasur. Tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepada korban ke lantai menggunakan sebelah tangan, sementara tangan satunya lagi digunakan tersangka menarik celana dalam korban hingga telanjang. Akibat dari benturan dan cekikan tersebut korban lemas dan pingsan,” ungkap AKP Rugianto.

Pada saat korban pingsan, tersangka mengangkat tubuh korban dan membawanya ke dapur.

“Tersangka membaringkan tubuh korban di atas lantai dapur dengan posisi terlentang dan merudapaksa korban,” lanjut AKP Rugianto.

Ketika tersangka sedang memakai pakaiannya usai melakukan aksi bejatnya, korban tersadar dari pingsan dan berteriak. Tersangka pun melarikan diri.

“Sewaktu korban berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan sambil membawa sepeda motor dan 2 unit handphone milik korban. Jadi tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban,” kata Rugianto

Merasa dirinya tidak dikenali dan tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, tersangka kembali ke rumah kontrakan yang hanya berjarak 3 pintu dari rumah korban.

Tersangka meletakkan sepeda motor dan handphone di sekitar TKP. Kemujdian tersangka bersembuyi di dalam rumah kontrakan. Pada malam harinya tersangka melarikan diri ke Kota Batam.

Setelah mengendus keberadaan tersangka, personel Polsek Bintan Timur langsung bergerak mengejarnya. Tersangka berhasil ditangkap di Batam pada Sabtu (27/1/2024) malam.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolsek Bintan Timur.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker