Hukrim

Berhasil Ungkap Kasus TPPO, AKP Marganda Pandapotan: Terima Kasih Kepada Masyarakat yang Beri Info Akurat

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, SH (Foto: Primetimes)

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satreskrim Polres mengamankan 2 pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia non-prosedural ke luar negeri secara ilegal.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan di Pantai Shady Shack, pada hari Jumat (10/11/2023) lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, S.H. membenarkan personelnya telah mengamankan 2 tersangka yang diduga akan memberangkatkan para PMI secara illegal.

“Personel kita juga telah menyelamatkan 8 PMI yang akan diberangkatkan oleh tersangka,” ujar Kasatreskrim, Senin (20/11/2023).

AKP Marganda menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa akan ada pemberangkatan PMI secara non-prosedural.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dipimpin langsung olehnya.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang akurat kepada kami, sehingga kami berhasil menyelamatkan para PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural dan mengamankan pelaku yang memberangkatkannya,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan bahwa kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pemberangkatan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural yang berlokasi di Pantai Shady Shack, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian personil Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang tersangka berinisial HM di lokasi pantai yang akan digunakan sebagai titik pemberangkatan.

Karena personil sudah mengetahui ciri-ciri tersangka, dilakukan interogasi terhadap tersangka di lokasi dan tersangka mengakui akan memberangkatkan 8 orang Calon PMI Non Prosedural ke Malaysia yang mana segala pengurusannya melalui tersangka HM.

Dari nyanyian tersangka HM mengakui bahwa tersangka hanya mendapatkan upah berupa ongkos saja yang diambil dari para calon PMI dan dalam pengurusan segala sesuatu tersangka HM dibantu oleh tersangka HR (60 thn) merupakan warga Tanjungpinang.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Bintan. Sedangkan para korban calon PMI telah diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” ujar AKP Marganda Pandapotan.

Tersangka HM merupakan residivis dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

“Semenjak keluar dari penjara, tersangka HM mengakui telah melakukan aksinya sekitar 5 kali. Jika berhasil memberangkatkan CPMI, ia mendapat keuntumgan sebesar Rp.150.000,- per orang.

“Sedangkan dalam penjemputan kepulangan PMI dari Malaysia tersangka mendapatkan bayaran sebesar RM100,” ujar Kasatreskrim.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kasatreskrim.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K, M.M mengimbau masyarakat, jika ada mendapatkan informasi adanya pemberangkatan PMI yang non-proseduran segera melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Identitas pelapor akan kami lindungi karena dilindungi undang-undang,” imbau AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker