Tak Birahi Lagi Dengan Perempuan, Pria Bejat Ini Embat Seorang Bocah Laki-Laki di Bintan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Dalam kurun waktu sebulan, yaitu Oktober 2023, Polsek Bintan Timur Polres Bintan mengamankan 4 tersangka cabul terhadap anak di bawah umur.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polsek Bintan Timur di mako Polsek Bintan Timur, Rabu (15/11/2023).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Richie Putra, Kasihumas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Bintan (DP3KB).
Dari 4 tersangka yang diamankan terdiri dari 3 laporan polisi dengan 3 orang anak yang menjadi korban yang salah satunya adalah laki-laki.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Bintan Timur bahwa tersangka AB (43 thn) seorang laki-laki bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang (sesuai KTP, red) yang kesehariannya berjulanan accesoris telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Bintan pada 24 Oktober 2023 dan 25 Oktober 2023 lalu.
Tersangka AB saat ini berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Tersangka AB mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang merupakan anak di bawah umur, karena tersangka frustasi terhadap wanita. Beberapa tahun lalu tersangka diputusi oleh pacarnya sehingga membuatnya tidak mempunyai hasrat birahi lagi dengan perempuan,” ujar AKP Rugianto.
Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan barang berupa jam tangan dan uang antara Rp. 5000.- hingga Rp. 20.000.-.
“Tersangka AB mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali dalam kurun waktu selama 2 hari. Korban diiming-imingi jam tangan, membelikan makanan dan selanjutnya memberikan uang kepada korban setelah melampias nafsunya,” lanjut AKP Rugianto.
Selain dari tersangka AB, juga dilakukan peyidikan terhadap 3 orang tersangka lainnya, yaitu: inisial AL (20 thn), MT (18 thn) dan AA (48 thn).
“Korban dari ketiga tersangka tersebut perempuan di bawah umur,” jelas AKP Rugianto.
Dari ketiga tersangka tersebut, 2 tersangka dengan satu korban perempuan di bawah umur, sedangkan tersangka AA dengan korban seorang anak perempuan juga.
“Sehingga dari keempat tersangka disidik dengan 4 perkara yang berbeda sesuai dengan peran dan perkaranya masing-masing,” ujar AKP Rugianto.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Semuanya masih menjalani proses penyidikan,” pungkas AKP Rugianto.
(Red)