Seputar Kepri

Kunjungi Warga, Bhabinkamtibmas Polres Bintan Ajak Ikuti Pemilu Damai

PRIMETIMES.ID, BINTAN- Sejumlah Bhabinkamtibmas yang ada di Polsek-Polsek dalam jajaran Polres Bintan melakukan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilu damai.

Dalam kesempatan tersebut para bhabinkamtibmas memberikan imbauan untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson mengatakan bahwa untuk menciptakan situasi kamtibmas agar selalu kondusif, Bhabinkamtibmas melakukan sambang kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat yang ada di wilayah binaan Bhabinkamtibmas.

“Ya, setiap hari para Bhabinkamtibmas memberikan imbauan untuk menjaga kamtibmas agar tetap kondusif menjelang Pemilu Serentak,” ujar Kasihumas.

IPTU Missyamsu Alson juga menyampaikan, saat ini sudah memasuki masa putaran Pemilu dan bergejolaknya suhu politik sehingga berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas.

“Untuk itu Bhabinkamtibmas kita tak henti menyambangi warga binaannya untuk memberikan imbauan agar kamtibmas agar tetap kondusif,” tambahnya.

Pada saat melakukan sambang para Bhabinkamtibmas selalu menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tak ketinggalan Bhabinkamtibmas selalu mengingatkan masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber dan kebenarannya, baik kabar burung, cerita kedai kopi maupun berita melalui media sosial yang tidak diketahui sumber dan kebenarannya,” lanjut IPTU Alson.

Lanjut Alson, jangan sampai masyarakat Kabupaten Bintan menjadi pelaku penyebaran berita bohong dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan sumbernya.

“Apalagi saat ini banyaknya grup di media sosial yang mengunggah berbagai macam informasi yang belum tentu kebenarannya. Mari kita bijak menggunakan media sosial yang ada dan jangan sekali-sekali memberikan informasi yang tidak diketahui sumber dan keberannya. Karena orang yang menyebarkan informasi melalui media sosial yang mengandung unsur kebohongan dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasihumas.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker