Curi Laptop di Tanjungpinang, Buruh Asal Karimun Ini Ditangkap Polisi
PRIMETIMES. ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Rabu, 20 September 2023, di Jl. Handoyo Putro Perum. Pembah Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Operasi pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Ops Pekat Seligi 2023.
Tersangka dalam kasus ini berinisial S (20 thn) seorang laki-laki, dengan alamat di Jl. Bestari Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
Adapun Korban berinisial ZR (55 thn) seorang perempuan, dengan alamat di Jl. Pancamarga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan, pada malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, korban, ZR (55 thn), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), terbangun di rumahnya dan dengan menyadari bahwa salah satu jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
Saat itu diketahui bahwa laptop merk Lenovo milik anaknya telah hilang.
Lalu, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polresta Tanjungpinang.
Selama penyelidikan, tim dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai seseorang yang menggunakan HP dan laptop dengan ciri-ciri yang mirip dengan milik korban.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada Sabtu, 30 September 2023, tersangka, S, seorang buruh, berhasil diamankan di daerah Sungai Lakam, Kabupaten Karimun, ” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, Jumat (6/10/2023).
Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan satu unit laptop merk Lenovo yang diduga merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya proses penyelidikan dan penangkapan tersangka dilakukan melalui beberapa tahapan.
“Termasuk menerima laporan dari korban, melengkapi pendataan, interogasi korban dan saksi, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” tambah Kasatreskrim.
Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindakan ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana. Pencurian dengan pemberatan (Curat) adalah tindak pidana serius yang dapat meresahkan masyarakat, dan Polresta Tanjungpinang berusaha keras untuk mengatasi tindak pidana semacam ini demi keamanan dan ketentraman wilayah hukumnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
(Red)



