Hukrim

Kasus Prostitusi Online di Bintan Timur Terungkap, Pemesan Bayar Rp4 Juta ke Mucikari

PRIMETIMES.ID, BINTAN- Satgas Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tersangka berinisial IM (32 thn) yang beralamat di Kota Batam (sesuai KTP, red).

Pengungkapan kasus tersebut di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Selasa (3/10/2023) dini hari.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya tindak pidana prostitusi yang diposting dalam salah satu media sosial. Selanjutnya informasi tersebut didalami oleh satgas operasi pekat.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasihumas IPTU Missyamsu Alson membenarkan bahwa satgas operasi pekat seligi 2023 Polres Bintan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan cara melakukan tindak pidana prostitusi yang menjajakan perempuan melalui media sosial.

“Iya, benar. Modusnya tersangka menjajakan wanita secara online melalui salah satu aplikasi medsos,” ujar Kasihumas.

IPTU Alson juga menyampaikan, personel berusaha menghubungi nomor yang tertera dalam medsos tersebut.

“Terjadi transaksi melalui media sosial. Tersangka mengirimkan foto-foto perempuan yang akan melayani lelaki hidung belang dengan tarif sesuai dengan yang disepakati,” kata Alson.

Setelah ada kesepakatan, pemesan diminta diantarkan PSK ke sebuah penginapan namun terlebih dahulu membayar uang layanan.

Selanjutnya pemesan menentukan lokasi yang akan digunakan untuk berbuat mesum di sebuah penginapan.

“2 orang PSK diantarkan oleh tersangka IM ke sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Bintan Timur. Penginapan tersebut juga akan digunakan sebagai lokasi perbuatan mesumnya,” kata IPTU Alson.

Tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dan memasuki sebuah kamar.

“Detelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan, personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK tersebut,” terang Alson.

Untuk saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, para PSKnya juga dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan wanita (PSK, red) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.

“Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening,” tambah IPTU Alson.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM sebagai mucikari yaitu Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkas Alson.

(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker