Seorang Duda di Bintan Coba Rudapaksa Gadis, Langsung Diciduk Polisi
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku percobaan rudapaksa yang terjadi di Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (15/9/2023).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasi humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial SB (42 thn) seorang duda, berhasil diamankan oleh personel Polsek Bintan Utara pada Jumat (15/9/2023),” ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban berinisial DCA (21 thn) yang mengakui telah menjadi korban percobaan rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah menerima laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung bergerak melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang mengarah kepada tersangka SB.
“Petugas langsung menjemput tersangka di lokasi tempat kerjanya yang berada di Lagoi,” tambah Alson.
Modus yang digunakan tersangka SB untuk melakukan aksinya terhadap korban adalah dengan cara memberikan makan kucing yang berada di kos-kosan korban.
“Rumah kos tersebut adalah lokasi lama tempat tersangka pernah ngekos di situ,” ujar Alson.
DCA menjadi korban percobaan rudapaksa oleh tersangka dikarenakan tersangka sempat tertarik dengan korban karena melihat keindahan tubuh korban saat memberi makan kucing.
“Karena tertarik, tersangka mengatur strategi untuk dapat menjalankan aksinya,” kata Alson.
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan rudapaksa terhadap korban.
“Dalam aksinya, tersangka merusak kunci jendela kamar korban yang ditinggali dengan maksud untuk masuk kedalam kamar korban pada malam harinya,” kata Alson.
Setelah berhasil merusak kunci jendela kamar korban, selanjutnya tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya.
Setelah menemukan waktu yang tepat, tersangka langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusak kuncinya.
Tersangka masuk ke dalam kamar korban sekira pukul 02.30 WIB dengan menutupi muka dengan sehelai handuk.
“Saat tersangka masuk ke dalam kamar kos, korban sedang tertidur pulas sehingga korban tidak mengetahui tersangka masuk ke dalam kamarnya,” kata IPTU Alson.
Setelah berada di dalam kamar korban, tersangka langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya.
Tersangka sempat melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali.
Korban terus memberontak dan berteriak minta tolong.
“Karena merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain, tersangka pun langsung melarikan diri,” kata Alson.
Sebelum menghilang di kegelapan malam, wajah tersangka sempat dilihat korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan,” terang Alson.
Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP.
“Ancaman selama 12 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Bintan.
(Red)



