Gelapkan Uang Qurban, Seorang Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi
PRIMETIMES. ID, TANJUNGPINANG-
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (20/9/2023), sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Tersangka utama dalam kasus ini berinisial MRS (37 thn) seorang karyawan swasta.
Tersangka tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Korban dalam kasus ini berinisial MB (32 thn) , seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka adalah menggelapkan uang ibadah qurban yang seharusnya digunakan untuk pemotongan hewan qurban.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., menerangkan kronologis kejadian.
Dimulai pada bulan Juni 2023, ketika pengurus Masjid Al-Mujahid di Jalan R.H. Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, membentuk panitia pengurus qurban. Kemudian panitia ini bertugas untuk mengatur pemotongan hewan qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2023. Total ada lima ekor sapi yang akan dipotong, dengan biaya qurban sebesar Rp. 3.200.000,- per peserta.
“Namun terungkap bahwa uang qurban tidak seluruhnya diserahkan kepada penjual sapi, dan sebagian diambil oleh MRS,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc., pada Jumat (22/9/2023).
Selanjutnya pada Rabu (20/9/2023), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, S.H., dan Kasubnit Jatanras Aiptu Juara Limbong, S.H., berhasil menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, tim mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang.
Lalu sekira pukul 23.15 WIB, Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka MRS.
Dalam penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita satu unit handphone merk Xiaomi Redmi 5 Plus berwarna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka MRS dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga masyarakat, serta mengingatkan pentingnya integritas dan kejujuran dalam pelaksanaan ibadah qurban dan kegiatan sosial lainnya,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M. Darma Ardiyanki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.
(Red)



