Terkait Demo Rusuh di Depan Kantor BP Batam, Ini Penjelasan Polda Kepri
PRIMETIMES.ID, BATAM- Polda Kepri kembali melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat yang berkumpul kembali di depan Kantor BP Batam dengan serangkaian tuntutan yang meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang telah ditahan, penolakan pendirian pos terpadu, dan penarikan tim terpadu dari Rempang, Senin (11/9/2023).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan, 1.100 personil gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan Polda Kepri dalam rangka pengamanan aksi yang berlangsung di depan Kantor BP Batam. Kegiatan pengamanan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes.Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Sebelum orasi dimulai, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M sudah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran untuk mengimbau agar mereka tidak terlibat dalam tindakan anarkis.
Kemudian, Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M juga mengusulkan agar tuntutan mereka disampaikan secara damai ke Jakarta.
Kedatangan sekitar 1000 orang pengunjuk rasa dari berbagai wilayah Kota Batam dan pulau sekitarnya di depan Kantor BP Batam dan berorasi yang mengutarakan tuntutan mereka.
Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut.
“Sekitar pukul 12:00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Petugas mencoba untuk meredakan situasi. Kepada para pengunjuk rasa, secara persuasif dan humanis aparat mengimbau agar dapat menahan diri.
“Namun pada kenyataannya, tindakan kekerasan semakin meningkat. Mereka bahkan melempari petugas dengan batu, merusak pagar Kantor BP Batam, dan bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.
Situasi mulai tidak terkendali, ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa insiden ini mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka.
“Sehingga untuk mengatasi situasi yang semakin memanas, Kapolresta Barelang Kombes.Pol. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. memerintahkan petugas yang bersiaga di lapangan untuk turun tangan meredakan situasi dan membubarkan massa yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Akibat insiden ini, 26 personel pengaman memerlukan perawatan medis. Baik observasi di tempat maupun dievakuasi ke rumah sakit.
Sebanyak 12 personel Polri dirawat di RS Bhayangkara Batam, yang mana 10 pasien boleh pulang, 2 pasien observasi.
“Selanjutnya personel Polri yang diobservasi di tempat sebanyak 8 orang personel, 4 personel Satpol PP dan 2 personel BP Batam rujuk ke RSBP,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dalam penanganan insiden ini, pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan pengrusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri sebanyak 43 (Empat Puluh Tiga) orang.
“Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian, di mana surat keterangan tersebut sangat diperlukan dalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya. Situasi akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi,” tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Dalam konteks ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menegaskan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum.
Meskipun demikian, Kabidhumas Polda Kepri juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya. Kabidhumas Polda Kepri mendorong agar pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak, dan damai.
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampaikan langsung oleh para pemangku kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejateraan masyarakat,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.
(Red)