Silaturahmi di Minggu Kasih, Polres Bintan Beri Imbauan dan Tampung Isi Hati Masyarakat
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Tidak hanya untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polri khususnya Polres Bintan juga melaksanakan kegiatan silaturrahmi dengan masyarakat.
Seperti silatuhmi di hari Minggu (13/8/2023) yang diberi nama Minggu Kasih.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengatakan, bahwa selain melaksanakan Jumat Curhat yang dilaksanakan di hari Jumat juga dilakukan kegiatan Minggu Kasih yang dilaksanakan pada hari Minggu oleh Polres Bintan beserta Polsek jajaran.
“Ini merupakan program Polri khususnya Polres Bintan yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Bintan serta menjalankan toleransi terhadap umat beragama,” jelasnya.
Kali ini Polsek Bintan Timur melaksanakan Minggu Kasih bersama Pendeta Victoriana Desmatrusia Resdawati dan jemaat di Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) di Kelong Enam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Sedangkan Polsek Teluk Bintan melaksanakan Minggu Kasih di Mako Polsek Teluk Bintan, Tembeling.
Untuk Polsek Gunung Kijang dilaksanakan di Kampung Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Dalam Minggu kasih tersebut banyak hal yang disampaikan oleh personel kepada masyarakat, antara lain imbauan agar tidak membakar lahan atau hutan untuk kegiatan perkebunan dan imbauan kerja sama untuk mengantisipasi kejahatan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
Kapolres juga memberikan imbauan terkait keamanan dan kesadaran lingkungan, termasuk pesan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat menyebabkan kebakaran hutan.
“Di kegiatan Minggu Kasih ini masyarakat juga mendapatkan nasehat dan tehnik agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum, yang tidak disadari oleh masyarakat. Seperti larangan membakar hutan dan lahan untuk perkebunan,” ujar Kapolres Bintan.
Kapolres berharap masyarakat di Kabupaten Bintan tidak ada yang terjerat dengan hukum yang tidak dimengerti oleh masyarakat.
“Apalagi terjerat dengan perbuatan yang sengaja dilakukan yang dapat merugikan orang lain,” tutup AKBP Riky Iswoyo.
(Red)



