Hukrim

3 Warga Tanjungpinang Pengedar Sabu di Wilayah Bintan Ditangkap

PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SB (26 thn), AP (20 thn) dan RRS (19 thn), ketiganya warga Tanjungpinang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan dan mendapatkan bahwa ketiga orang tersebut tinggal di sekitar Kilometer 3.

Tersangka terendus tim Opsnal pada Jumat (12/5/2023) pukul 03.00 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu-sabu dan menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/bong.

Di lokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada temannya yang bernama RR.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga narkotika jenis sabu, 5 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka SB.

Ditemukan juga 1 buah timbangan digital milik tersangka SB.

Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersang AB yang ikut membantu menjualbelikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.

Dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.

Saat ini terhadap ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas, IPTU Alson membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas IPTU Alson.

(S: Humas Polres Bintan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker