Razia Gelper di Batam, Ini Hasilnya
PRIMETIMES.ID, BATAM- Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH bersama Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH turun langsung melakukan pengecekan arena permainan yang ada di Kota Batam, Sabtu (13/5/2023).
Kegiatan pengecekan ini dilakukan bersama tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang dengan sasaran pengecekan yakni Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, Sky Villa Super Star 21.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah disetujui perizinannya dan masih berlaku efektif.
Kemudian juga dilakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, telah dilaksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan gelper yang ada di Kota Batam.
Kegiatan ini di lakukan sebagai tindak lanjut pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri.
“Kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengecekan adanya gelper dengan unsur perjudian. Sudah dilakukan pengecekan terhadap 8 tempat gelanggang permainan atau arena permainan tersebut, telah memiliki izin yang dikeluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri,” ujar Kapolresta Barelang.
Kemudian dicek juga dalam hal penukaran pembelian koin permainan, dengan hasil tidak ada transaksi uang atau menggantikan koin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola.
“Semuanya dikasih hadiah berupa boneka dan lain-lain. Termasuk yang di mall-mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik arena permainan untuk mematuhi jam buka tutupnya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tambah Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menegaskan bahwa Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri, apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan menindak tegas.
“Tidak akan kita biarkan. Pasti akan kita bumihanguskan perjudian yang ada di Kota Batam. Gelper yang sudah kita cek tadi sudah memiliki perizinan lengkap dan sudah mematuhi aturan dari PTSP Pemerintah Provinsi Kepri. Di tempat tersebut juga ada tulisan “Dilarang bermain judi”. Pada saat melakukan pengecekan tadi tidak ditemukan unsur perjudian,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Sementara Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH mengatakan, memang saat ini belum ditemukan adanya dugaan perjudian di gelper tersebut.
“Namun demikian kami dari Reskrimum akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan. Ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya,” terangnya.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya harus benar benar mematuhi aturan.
“Dan ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi agar segera diganti dengan yang memang benar-benar permainan bukan sebagai sarana perjudian,” tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, SIK, MH.
(S: Humas Polresta Barelang)



