Hukrim

Dua Tersangka Pemilik Sabu Ditangkap di Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang menangkap dua tersangka kasus narkoba, Selasa (9/5/2023).

Tersangka berinisial AJT dan IP, yang beralamat di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, dan Jalan M.Yusuf Kahar, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H., M.H, menerangkan, setelah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka R beberapa waktu lalu, dilakukan interogasi dan R mengakui narkotika jenis sabu miliknya tersebut didapat dari AJT.

“Kemudian kami langsung menuju ke tempat kerja AJT di Jalan Kuantan dan mengamankan AJT,” ujarnya.

Setelah AJT diamankan, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu di dalam kotak rokok dan dibungkus lagi dengan satu buah amplop.

“Kami melakukan penyitaan terhadap 1 buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu di dalamnya,” tambahnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AJT. AJT mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari IP yang beralamat di jalan Ir. Juanda, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.

“Kami menuju ke rumah IP dan langsung mengamankannya serta menyita 1 buah handphone xiomi putih beserta kartu di dalamnya,” paparnya.

AJT dan IP beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan, 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram, 1 buah amplop putih, 1 buah kotak rokok hitam, dan 1 unit handphone merk oppo beserta kartu di dalam nya.

Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker