Hukrim

Kejadian di Dompak Tanjungpinang, Seorang Pria Ambil Paksa HP Remaja, Korban Dipukuli dan Ditendang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku kasus tidak pidana pencurian dengan kekerasan, Rabu (3/5/2023).

Kedua pelaku berinisial JDT (20 thn) dan MSD (19 thn). Barang bukti yang diamankan, satu unit handphone merk Infinix 3 warna hitam dengan Imei 1 355491100313925 dan Imei 2 355491100313933. Satu unit handphone merk realme 10 Pro warna biru dengan Imei 1 : 862317061231895 dan Imei 2 : 862317061231887, satu unit motor honda scoopy warna coklat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.Ik, M.Si menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada Sabtu (8/4/2023) pukul 06.00 WIB pelapor mendatangi kamar anaknya yang bernama Mohammad Vikry Fadillah yakni korban.

Pelapor melihat anaknya dalam keadaan luka-luka. Si anak pelapor bercerita bahwa tanggal 7 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB, korban naik satu motor berboncengan dengan dua orang kawannya yang bernama Rizki dan Rizki Rama.

“Saat menuju Tugu Provinsi Pulau Dompak, tiba-tiba kedua korban dikejar oleh orang menggunakan motor. Korban kabur melewati Stadion Dompak. Sampai di jalan depan waduk air Pulau Dompak, korban dan kawannya terjatuh,” terangnya.

Lanjutnya, seorang laki-laki turun dari motor bebek merk scoopy, lalu mengambil handphone kedua kawan korban yang terjatuh. Kemudian terlapor memukul kepala korban menggunakan helm dan menendang punggung korban,” tambahnya.

Setelah itu pria tersebut kabur meninggalkan para korban. Selanjutnya korban bersama orangtuanya membuat laporan di Polresta Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan, diduga hp tersebut dijual ke penadah MSDP.

“Penadah diamankan dikontrakan saudaranya lebih tepatnya di Jl. Sei Jang, Kota Tanjungpinang pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB,” paparnya.

Setelah diamankan, unit Jatanras Polresta Tanjungpinang langsung melakukan interogasi terhadap MSDP.

“Dari keterangan penadah tersebut bahwa handphone tersebut didapati dari JDT,” terang Kapolresta Tanjungpinang.

Kemudian MSDP dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Freddy Simanjuntak SH. langsung mengamankan terhadap JDT.

“JDT dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker