Polres Bintan Pasang Spanduk Imbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
PRIMETIMES.ID, BINTAN-
Polres Bintan beserta Polsek dalam jajaran Polres Bintan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) untuk membuka lahan perkebunan ataupun lahan pertanian, Selasa (9/5/2023).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan, imbauan larangan membakar hutan untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan disampai dengan pemasangan spanduk dan penempelan brosur di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
“Kami imbau masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian untuk tidak membakar hutan, karena dengan membakar hutan akan sangat berbahaya sekali,” ujar AKBP Riky Iswoyo.
Bukan hanya membahayakan pemilik lahan saja, sambung Kapolres, namun semua orang juga akan merasakan imbas dari bahaya membakar hutan tersebut.
Masih kata AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, dampaknya akan dirasakan oleh negara tetangga, karena negara tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau.
“Tak hanya mengganggu kesehatan, jalur penerbangan pun akan terganggu bila sudah terjadi kebakaran hutan,” katanya.
Sebanyak 20 spanduk imbauan dan 1 baliho besar telah dipasang oleh personil Polres Bintan dan Polsek jajaran.
Selain itu, sebanyak 200 lembar brosur imbauan juga telah ditempelkan di tempat-tempat tertentu, seperti: perkantoran desa dan kelurahan, warung-warung bahkan juga bengkel kendaraan.
Pemasangan spanduk dan penempelan brosur imbauan larangan Karhutla tersebut juga didukung oleh intansi TNI, yaitu: babinsa yang berkolaborasi dengan bhabinkamtibmas.
“Kolaborasi tersebut ikut memasang spanduk dan ikut menempel brosur. Bahkan pejabat kantor desa dan kelurahan juga mendukungnya,” ujar Kapolres Bintan.
Selain itu, Kapolres Bintan juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan agar tetap kondusif.
Untuk diketahui, masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dihukum dengan ancaman pidana Pasal 108 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 Pidana Penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 10 Milyar”, Pasal 78 ayat 2 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di rubah oleh Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 2 huruf b (larangan membakar hutan) dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 7, 5 milyar”.
(S: Humas Polres Bintan)



