Hukrim

Miliki Sabu, Dua Pria Dan Satu Wanita Ditangkap Polresta Tanjungpinang

PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Mereka terdiri dari dua laki-laki dan satu prempuan. Ketiga Pelaku tersebut berinisial RA (27 thn) SH (34 thn) serta KI (41 thn).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H, M.H., mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Minggu (5/3/2023), sekira pukul 19.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.

“Kemudian pukul 21.00 WIB tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 21.15 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku SH di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Cermin, Gang Diana, Kota Tanjungpinang.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial KI, warga Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“KI diamankan petugas saat berada di rumahnya di kawasan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,” tandas AKP Efendi.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu satu paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, dua paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, satu unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, satu unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu di dalamnya. Satu buah jaket warna abu-abu, satu pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan satu unit handphone merk Infinix warana hitam beserta kartu di dalamnya.

“Pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

(S: Humas Polresta TPI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker