Kejadian di Tanjungpinang, Mucikari Jual Anak Bawah Umur Untuk Layani Pria Hidung Belang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Polresta Tanjungpinang melaksanakan konferensi pers tindak pidana perdagangan orang dan ekpolitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kota Tanjungpinang dan berhasil mengamankan tiga orang berinisial MS, LTF dan MI, Jum’at (24/2/2023).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU Giovany Casanova dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Pepen Oktavendri.
Pada saat konferensi pers, Kapolresta Tanjungpinang menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023.
Ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.
Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya. Meski begitu, MS justru melarang dengan alasan bahwa MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.
“MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
“Bahkan korban juga dibawa menuju salah satu wisma untuk melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya.
Setelah melayani tamu di wisma, di sana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.
“Hingga pelaku carikan sembilan tamu, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang.
Satu di antaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.
“Saat ditangkap, MI sedang berada di dalam kamar dengan korban,” terangnya.
Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” tandasnya.
Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
(S: Humas Polresta Tanjungpinang)



