Dua Pemilik Sabu Ditangkap di Senggarang
PRIMETIMES.ID, TANJUNGPINANG-
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Manunggal, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Senin (20/2/2023).
Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial ES dan VG.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, S.H.,M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
”Benar. Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” kata Kasat Narkoba AKP Efendi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku ES dan VG, ditemukan 4 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES, 1 unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu di dalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah mancis gas yang telah dimodifikasi, 1 bundel plastik bening, 1 buah gunting dan 1 unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu di dalamnya,” terangnya.
Setelah ditanyakan, kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh pelaku ES dan VG milik mereka.
”Kedua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
(S: Humas Polresta TPI)



