Hukrim

5 Penambang Timah Ilegal di Lingga Ditangkap Polda Kepri

PRIMETIMES.ID, BATAM-
Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus penambangan jijih timah Illegal, Rabu (15/2/2023).

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M.Si menjelaskan bahwa benar Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin ini yakni: JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, M. Si juga menambahkan, dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah),” terang Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si.

Terakhir, sambung Kapolda, dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Yaitu terkait administrasi pertambangan,” pungkasnya.

(S: Humas Polda Kepri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker