Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara
PRIMETIMES.ID, BATAM-
Tersangka M alias M dan FP alias R yang merupakan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri.
Empat korban pekerja imigran ilegal juga berhasil diselamatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H., didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (4/2/2023).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H., mengatakan, pada Jumat (3/2/2023) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan tindak pidana Pekerja Migran Ilegal.
“Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia,” ujarnya.
Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus, inisial M alias M.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000,” tambahnya.
Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone.
“Calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.
Kemudian, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP alias R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.
Ia juga dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,” tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.I.K., M.H.
(S: Humas Polda Kepri)



